Pengumuman Batas Akhir Perbaikan Nilai Berkasus
Berdasarkan hasil keputusan rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I , Ketua - Ketua Jurusan dan Kepala UPT TIPD STAIN Parepare, menindaklanjuti masa perbaikan nilai berkasus sampai tanggal 2 februari ( sesuai kalender akademik ), maka disampaikan hal - hal sebagai berikut : - Proses penyelesaian nilai berkasus diusulkan oleh pihak dosen kepada pejabat Jurusan, - Pihak Jurusan menilai kelayakan usulan perbaikan nilai tersebut, berdasarkan kriteria pada peraturan akademik ( PERAK ) dan peraturan terkait, yang diberlakukan di lingkup STAIN Parepare - Pejabat jurusan mengeluarkan SK yang diketahui oleh Wakil Ketua I untuk Nilai mahasiswa berkasus, yang dianggap memenuhi unsur kelayakan perbaikan. - Nilai - nilai yang tidak memenuhi unsur kelayakan nilai berkasus diambil alih oleh jurusan - Berdasarkan SK tersebut diatas, Staff TIPD melakukan koreksi nilai pada Sistem Informasi Kampus Kepala UPT TIPD STAIN Parepare Muh. Ahsan, M.Si